Form Pendaftaran Guru Baru
(Belum Memiliki NIG)
Kategori Guru Baru:
Status "Guru Baru" terdiri dari dua jenis.
- Sudah memiliki NIG (Nomor Induk Guru).
Sebelumnya sudah/masih mengajar di lembaga lain. Pengajuan keaktifan langsung dilakukan dari Portal TPQ.
- Belum memiliki NIG.
Calon guru yang baru saja selesai LPD Percepatan.
Prosedur Pendaftaran Guru Baru (Belum Memiliki NIG)
- Calon guru mengisi biodata dan mengunggah pas foto secara mandiri melalui menu di bawah ini.
- Admin cabang akan memverifikasi data guru baru tersebut untuk selanjutnya diterbitkan NIG dan dicetakkan Kartu ID Guru.
Persiapan Dokumen
Sebelum mengisi biodata, siapkan:
- Nomor Induk TPQ
- Nomor Telepon Pribadi aktif
- KTP / Kartu Keluarga / Akta Kelahiran
- Syahadah Guru Qiraati 5 Jilid
- File pas foto
Ketentuan Pas Foto
- Berseragam Batik Qiraati 5 Jilid
- Kopyah/Jilbab menyesuaikan dengan kebijakan di masing-masing cabang.
- Warna background bebas (nantinya akan dibantu edit oleh Admin Cabang).